For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai

Also known as: PMK 135/PMK.011/2012 · PMK No. 135/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2012Publication Date:13 Agustus 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Agustus 2012
Publication Date13 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas impor kacang kedelai guna menjaga stabilitas harga di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. Berdasarkan koordinasi antar kementerian dan arahan Presiden, tarif bea masuk impor kacang kedelai diturunkan dari 5% menjadi 0% hingga 31 Desember 2012. Kebijakan ini diambil untuk jangka pendek sebagai langkah stabilisasi harga pangan. Peraturan ini mengatur bahwa tarif bea masuk 0% berlaku untuk impor kacang kedelai dengan pos tarif HS 1201.90.00.00, dan dapat dievaluasi sebelum masa berlakunya berakhir.

1. Dengan berlakunya tarif bea masuk 0% atas impor kacang kedelai, tarif sebelumnya tidak berlaku untuk sementara waktu hingga 31 Desember 2012. 2. Setelah jangka waktu berakhir, tarif bea masuk sebelumnya akan berlaku kembali.

(-)