For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Basarnas Spesial Grup

Also known as: Peraturan BNPP 10/2020 · Peraturan BNPP No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:16 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemeBasarnas Spesial Grup
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date16 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 659)

Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat dan mengoptimalkan pengerahan serta pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan di Indonesia, terutama di lokasi dengan tingkat kesulitan tinggi, kecelakaan yang memerlukan penanganan khusus, dan daerah terdampak luas. Basarnas Spesial Grup (BSG) dibentuk sebagai unit khusus yang terdiri dari rescuer terpilih dengan kemampuan dan keahlian khusus. BSG bertanggung jawab langsung kepada Direktur Operasi dan dipimpin oleh Komandan Kompi. Tugas utama BSG meliputi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penerimaan calon personel BSG dilakukan melalui seleksi ketat dan pendidikan khusus. Personel BSG memiliki hak atas fasilitas dan pelatihan, serta kewajiban untuk melaksanakan tugas operasional dan uji kompetensi berkala.

(-)

1. Personel BSG yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi berupa tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan siaga atau operasi. 2. Sanksi lainnya termasuk pencabutan brevet dan badge BSG. 3. Personel BSG dapat diberhentikan jika menjadi tersangka tindak pidana atau tidak cakap jasmani/rohani.