For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2022Publication Date:8 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date08 Desember 2022
Publication Date08 Desember 2022
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan cagar budaya; memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisional sebagai jati diri dan kebanggaan daerah; meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sejarah daerah; meningkatkan kepedulian dan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya; serta membangkitkan motivasi dan meningkatkan aktivitas di bidang kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria cagar budaya, yang meliputi benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Lokasi dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya jika mengandung benda, bangunan, dan/atau struktur cagar budaya, serta menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu. Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya jika mengandung dua situs cagar budaya atau lebih yang berdekatan, berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 tahun, dan memenuhi kriteria lainnya terkait fungsi ruang dan bukti pembentukan lanskap budaya.

Peraturan ini juga mengatur tentang register daerah cagar budaya, yang meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Pemerintah Daerah bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan pendaftaran cagar budaya, dan setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya. Hasil pendaftaran akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya untuk menentukan kelayakannya sebagai cagar budaya. Bupati kemudian mengeluarkan penetapan status cagar budaya berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.

(-)

(-)