For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 3/2015 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 566.264.802.789,00, belanja daerah sebesar Rp. 608.932.006.414,00, sehingga terdapat defisit sebesar (42.667.203.625,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 45.928.203.625,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.261.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar 42.667.203.625,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pembayaran pokok utang. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak yang akan diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Buton Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)