For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Statistik

Also known as: PERPRES 7/1964 · PERPRES No. 7 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 7 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePanitia Negara BAPPENAS Urusan Statistik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan tugas Panitia Negara BAPPENAS Urusan Statistik. Panitia ini bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS dan memiliki tugas utama dalam registrasi kegiatan statistik, merumuskan data statistik untuk pembangunan, serta mengkoordinasikan organisasi statistik di pusat dan daerah. Panitia juga berwenang meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta. Struktur Panitia terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang merupakan ahli statistik, dengan jumlah anggota maksimal 20 orang. Panitia dapat membentuk tim kerja dan memiliki sekretariat yang dibiayai oleh anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)