For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMBANGUNAN TERINTEGRASI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 12/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2013Publication Date:8 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM PEMBANGUNAN TERINTEGRASI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date10 Juli 2013
Publication Date08 Juli 2013
Place of EnactmentToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12 Tahun 2013 tentang Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah bertujuan untuk menciptakan sistem pembangunan yang terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Tolitoli. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting dalam pembangunan daerah, termasuk:

  1. Perencanaan Pembangunan Daerah: Mencakup penyusunan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Renstra SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan Renja SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah).
  2. Penganggaran Daerah: Meliputi penyusunan KUA (Kebijakan Umum Anggaran), PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah), RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dan DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah).
  3. Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah (Simpatida): Menekankan integrasi lintas jenjang, lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pelaku dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan hasil pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil-hasil pembangunan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui berbagai forum musyawarah dan konsultasi publik.

Kewenangan dibagi antara BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yang memiliki peran sentral dalam koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan program sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

1. Sebelum dokumen RPJMD menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyusunan dokumen RKPD dapat berlanjut dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 2. Penyusunan Dokumen RKPD sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan dapat dilanjutkan/diteruskan. 3. Penyusunan Kebijakan Umum APBD yang sedang berjalan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka kegiatan penyusunannya dapat dilanjutkan/diteruskan.

(-)