For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 12/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 2 seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Pendirian Lembaga Kursus di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 3 seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak asasi manusia atas pendidikan yang berkualitas dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk:

  1. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (formal, nonformal, informal).
  2. Penyelenggaraan pendidikan formal (PAUD dan Pendidikan Dasar).
  3. Penyelenggaraan pendidikan nonformal (SKB, LKP, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis Taklim, PAUD jalur Nonformal).
  4. Pendidikan keagamaan nonformal.
  5. Pendidikan inklusif dan layanan khusus.
  6. Pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan atau program pendidikan.
  7. Kurikulum dan pendidikan karakter.
  8. Bahasa pengantar.
  9. Sekolah standar nasional dan berbasis keunggulan lokal.
  10. Pendidik dan tenaga kependidikan.
  11. Hak, kewajiban, dan larangan bagi orang tua, masyarakat, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  12. Penjaminan mutu.
  13. Pendanaan pendidikan.
  14. Dewan pendidikan dan komite sekolah.
  15. Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri.
  16. Kerja sama.
  17. Perizinan.
  18. Pengawasan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik, meningkatkan pelayanan pendidikan, meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menciptakan transparansi anggaran pendidikan.

(-)

1. Orang Tua yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan Pendidikan Dasar kepada anaknya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 2. Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 3. Peserta Didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.