on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator
Also known as: Keppres 107/2001 · Keppres No. 107 Tahun 2001 · Keppres Nomor 107 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi Menteri Negara Koordinator yang terdiri dari tiga bidang utama: Politik dan Keamanan, Perekonomian, serta Kesejahteraan Rakyat. Setiap bidang memiliki sekretariat, beberapa deputi, dan staf ahli yang bertanggung jawab atas koordinasi perumusan kebijakan di berbagai sektor terkait. Keputusan ini juga menetapkan bahwa perubahan atas unit organisasi dan/atau tugas Eselon I harus diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden.