Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan pemerintah daerah dalam melihat kondisi pendidikan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan, termasuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, nonformal, dan khusus, serta memfasilitasi penyelenggaraannya. Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendidikan khusus dan keagamaan. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan atau program pendidikan. Kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan dan rencana pembangunan jangka menengah pendidikan kabupaten. Peraturan ini juga mengatur bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendanaan, serta pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan. Peran serta masyarakat diatur melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. Kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai lembaga. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah.