For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 3/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2014Publication Date:6 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Pendidikan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date06 Mei 2014
Publication Date06 Mei 2014
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan pemerintah daerah dalam melihat kondisi pendidikan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan, termasuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, nonformal, dan khusus, serta memfasilitasi penyelenggaraannya. Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendidikan khusus dan keagamaan. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan atau program pendidikan. Kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan dan rencana pembangunan jangka menengah pendidikan kabupaten. Peraturan ini juga mengatur bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendanaan, serta pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan. Peran serta masyarakat diatur melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. Kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai lembaga. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 80, Pasal 94, Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 109 ayat (3), Pasal 110 ayat (3), Pasal 116 ayat (1), Pasal 119 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 120 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan izin prinsip dan izin operasional, atau pencabutan izin operasional. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.