on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 11/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, menyusun RP3 dan Kawasan Permukiman, melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, mengalokasikan dana untuk MBR, memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman, menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba, serta memberikan pendampingan bagi pembangunan rumah swadaya. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.