For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 11/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2024Publication Date:14 Agustus 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date14 Agustus 2024
Publication Date14 Agustus 2024
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, menyusun RP3 dan Kawasan Permukiman, melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, mengalokasikan dana untuk MBR, memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman, menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba, serta memberikan pendampingan bagi pembangunan rumah swadaya. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif. 2. Setiap orang yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif. 3. Badan Hukum yang melanggar ketentuan Hunian Berimbang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Setiap Orang yang melakukan pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan PBG, pencabutan PBG, dan/atau pembongkaran bangunan. 5. Setiap Orang yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, penghentian tetap pada pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, dan/atau perintah pembongkaran. 6. Orang perseorangan atau Badan Hukum yang memanfaatkan Rumah selain untuk fungsi hunian dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah, denda administratif, dan/atau pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. 7. Badan Hukum yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan PPJB dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.