on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 3/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2011
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan peraturan daerah baru yang khusus mengatur pembinaan, pengawasan, mekanisme penyaluran, dan ketentuan sanksi terkait penyaluran BBM di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda ini tidak secara tegas mencabut atau menggantikan Perda lain dalam dokumen yang diundangkan bersamaan dengannya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda ini juga tidak memuat frasa atau pasal yang menyatakan perubahan terhadap Peraturan Daerah atau peraturan daerah lain. Dengan demikian secara formal Perda ini tidak mengubah peraturan daerah sebelumnya, kecuali bila kemudian dinyatakan berbeda melalui keputusan pencabutan atau perubahan oleh organ berwenang.
Dasar Hukum dan Kedudukan
Perda ini dibentuk berdasarkan beberapa ketentuan hukum nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas.
Status Berlaku
Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 4 November 2011 (lihat Pasal 14). Dengan demikian sejak tanggal tersebut Perda menjadi salah satu norma hukum yang mengikat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dan Latar Belakang
Perda ini dibuat untuk menjamin kelancaran penyaluran BBM—sebagai kebutuhan vital masyarakat—melalui pembinaan dan pengawasan yang teratur. Latar belakangnya adalah kebutuhan memastikan pasokan BBM tersedia, harga terjangkau (HET), serta menghindari praktik penimbunan dan penyaluran yang merugikan masyarakat.
Kewajiban dan Hak
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 4 November 2011 (Pasal 14). Pelaksanaan teknis yang belum diatur akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Bupati (Pasal 13), sehingga jadwal dan tata cara implementasi rinci bergantung pada keluarnya aturan pelaksana tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Perda tidak memuat klausul peralihan yang rinci atau ketentuan ’grandfathering’ yang eksplisit. Namun beberapa ketentuan menunjukkan mekanisme pengakuan/penetapan status operasional, mis.:
Interpretasi praktisnya: pelaku usaha yang sudah aktif kemungkinan harus menyesuaikan izin/penetapan sesuai prosedur yang diatur Perda dan/atau Peraturan Bupati pelaksana.
Batas Waktu Penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat tertentu bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan baru. Penentuan waktu penyesuaian kemungkinan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati atau keputusan teknis lainnya.
Grandfathering Clauses
Perda ini tidak memuat klausul grandfathering yang jelas. Oleh karena itu keberlangsungan operasi entitas yang ada tetap bergantung pada pemenuhan ketentuan penetapan/izin sebagaimana diatur dalam Perda dan/atau aturan pelaksana yang mengatur teknis pelaksanaan.
Sanksi Administratif
Diatur dalam Pasal 10. Perda menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa:
Pasal 10 merujuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (3), (4), (5) dan (6) (catatan: terdapat ketidaksesuaian karena Pasal 3 hanya memuat sampai ayat (5)), Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 8 ayat (1) dan (2). Ketidaksesuaian penomoran ini perlu diklarifikasi untuk kepastian penerapan sanksi administratif.
Sanksi Pidana
Diatur dalam Pasal 12. Perda mengancam pidana terhadap pelanggaran ketentuan tertentu, dengan ketentuan:
Pasal 12 menyebut ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2 Peraturan Daerah ini. Pasal tersebut menempatkan tindak pidana sebagai kategori tindak pelanggaran (offence) menurut mekanisme hukum acara pidana.
Ketentuan Penyidikan
Pasal 11 memberi wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah selain Penyidik Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyaluran BBM. Pasal ini merinci kewenangan PPNS (menerima laporan, memeriksa buku/dokumen, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, dan lain-lain) serta kewajiban melaporkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan KUHAP.
Catatan Penting