For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 3/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 November 2011Publication Date:4 November 2011
Pertambangan & Sumber EnergiTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date04 November 2011
Publication Date04 November 2011
Place of EnactmentBula

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan peraturan daerah baru yang khusus mengatur pembinaan, pengawasan, mekanisme penyaluran, dan ketentuan sanksi terkait penyaluran BBM di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda ini tidak secara tegas mencabut atau menggantikan Perda lain dalam dokumen yang diundangkan bersamaan dengannya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perda ini juga tidak memuat frasa atau pasal yang menyatakan perubahan terhadap Peraturan Daerah atau peraturan daerah lain. Dengan demikian secara formal Perda ini tidak mengubah peraturan daerah sebelumnya, kecuali bila kemudian dinyatakan berbeda melalui keputusan pencabutan atau perubahan oleh organ berwenang.

  • Dasar Hukum dan Kedudukan

    Perda ini dibentuk berdasarkan beberapa ketentuan hukum nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas.

  • Status Berlaku

    Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 4 November 2011 (lihat Pasal 14). Dengan demikian sejak tanggal tersebut Perda menjadi salah satu norma hukum yang mengikat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Perda ini dibuat untuk menjamin kelancaran penyaluran BBM—sebagai kebutuhan vital masyarakat—melalui pembinaan dan pengawasan yang teratur. Latar belakangnya adalah kebutuhan memastikan pasokan BBM tersedia, harga terjangkau (HET), serta menghindari praktik penimbunan dan penyaluran yang merugikan masyarakat.

  • Kewajiban dan Hak

    • Pengusaha SPBU/PSPD/SPBB/APMS/Pool konsumen wajib mengikuti harga jual yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 5 ayat (1)).
    • APMS wajib menjual premium dan minyak solar sesuai harga yang ditetapkan; ongkos angkut ke lokasi ditetapkan oleh Camat dengan persetujuan Bupati (Pasal 5 ayat (2)).
    • Agen dan Pangkalan wajib menjual minyak tanah sesuai HET yang ditetapkan Bupati; Pangkalan wajib memasang papan nama yang memuat HET, nama Agen, dan jadwal pemasokan (Pasal 5 ayat (3)-(4)).
    • SPBU/PSPD/SPBB dilarang menjual BBM ke pembeli yang menggunakan drum/jerigen (Pasal 6 ayat (1)); penyalur dilarang menjual kepada konsumen industri (Pasal 6 ayat (2)), dan larangan-larangan lain terkait wilayah penyaluran (Pasal 6 ayat (4)-(5)).
    • Setiap APMS, Agen, dan Pangkalan diwajibkan membuat laporan penyaluran/penjualan BBM secara periodik (Pasal 8).
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Koordinasi antara Pemerintah Daerah (Bupati dan Dinas Teknis) dengan Pertamina atau badan usaha penyalur lain dalam penetapan lokasi, alokasi, dan pengawasan.
    • Perlindungan kepentingan konsumen dan ketertiban pasokan BBM di daerah, termasuk penetapan HET dan larangan praktik yang merugikan.
    • Desentralisasi pengawasan: peran aktif Dinas teknis dan Tim Pelaksana Daerah di tingkat wilayah/kecamatan.
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Penetapan penyalur (SPBU/PSPD/SPBB/APMS/Pool) dilakukan oleh Pertamina atau badan usaha yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan Bupati melalui dinas teknis (Pasal 2 ayat (2)).
    • Pangkalan ditetapkan oleh Agen dengan persetujuan Pertamina/BU lain setelah mendapat pertimbangan Bupati melalui izin tempat usaha (Pasal 2 ayat (3)).
    • Rayonisasi wilayah penyaluran ditetapkan: wilayah operasi sesuai lokasi usaha, wilayah Agen ditetapkan oleh Bupati bersama Pertamina/BU, wilayah pangkalan sesuai desa/kelurahan yang dilayani satu Agen (Pasal 3).
    • Alokasi penyaluran minyak tanah ditetapkan oleh Pertamina/BU bersama Bupati berdasarkan analisis kebutuhan (Pasal 4).
    • Pelaporan: APMS, Agen, dan Pangkalan wajib menyampaikan laporan berkala (Pasal 8).
    • Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Dinas/unit kerja terkait dan Tim Pelaksana Daerah yang dibentuk Bupati; Tim berwenang mengawasi seluruh rantai penyaluran di wilayahnya (Pasal 9).
    • Pelaksanaan teknis yang belum diatur akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Pasal 13), sehingga mekanisme rinci dapat disusun kemudian oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 4 November 2011 (Pasal 14). Pelaksanaan teknis yang belum diatur akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Bupati (Pasal 13), sehingga jadwal dan tata cara implementasi rinci bergantung pada keluarnya aturan pelaksana tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Perda tidak memuat klausul peralihan yang rinci atau ketentuan ’grandfathering’ yang eksplisit. Namun beberapa ketentuan menunjukkan mekanisme pengakuan/penetapan status operasional, mis.:

    • Pangkalan harus ditetapkan oleh Agen dan disetujui oleh Pertamina/BU setelah mempertimbangkan Bupati melalui izin tempat usaha (Pasal 2 ayat (3)).
    • Jumlah Pangkalan ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kondisi daerah serta pertimbangan Camat (Pasal 3 ayat (5)).

    Interpretasi praktisnya: pelaku usaha yang sudah aktif kemungkinan harus menyesuaikan izin/penetapan sesuai prosedur yang diatur Perda dan/atau Peraturan Bupati pelaksana.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat tertentu bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan baru. Penentuan waktu penyesuaian kemungkinan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati atau keputusan teknis lainnya.

  • Grandfathering Clauses

    Perda ini tidak memuat klausul grandfathering yang jelas. Oleh karena itu keberlangsungan operasi entitas yang ada tetap bergantung pada pemenuhan ketentuan penetapan/izin sebagaimana diatur dalam Perda dan/atau aturan pelaksana yang mengatur teknis pelaksanaan.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    Diatur dalam Pasal 10. Perda menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa:

    • Teguran / peringatan; atau
    • Pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

    Pasal 10 merujuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (3), (4), (5) dan (6) (catatan: terdapat ketidaksesuaian karena Pasal 3 hanya memuat sampai ayat (5)), Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 8 ayat (1) dan (2). Ketidaksesuaian penomoran ini perlu diklarifikasi untuk kepastian penerapan sanksi administratif.

  • Sanksi Pidana

    Diatur dalam Pasal 12. Perda mengancam pidana terhadap pelanggaran ketentuan tertentu, dengan ketentuan:

    • Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun; dan/atau
    • Denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); serta
    • Pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

    Pasal 12 menyebut ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2 Peraturan Daerah ini. Pasal tersebut menempatkan tindak pidana sebagai kategori tindak pelanggaran (offence) menurut mekanisme hukum acara pidana.

  • Ketentuan Penyidikan

    Pasal 11 memberi wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah selain Penyidik Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyaluran BBM. Pasal ini merinci kewenangan PPNS (menerima laporan, memeriksa buku/dokumen, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, dan lain-lain) serta kewajiban melaporkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan KUHAP.

  • Catatan Penting

    • Terdapat inkonsistensi teknis dalam penomoran rujukan Pasal pada ketentuan sanksi administratif (Pasal 10 merujuk Pasal 3 ayat (6) yang tidak ada). Hal ini menimbulkan ketidakpastian penerapan sanksi dan sebaiknya diklarifikasi melalui perbaikan redaksional atau Peraturan Bupati pelaksana.
    • Penerapan sanksi pidana harus memperhatikan ketentuan hukum pidana yang lebih tinggi dan prosedur penyidikan sesuai Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8/1981) sebagaimana dirujuk dalam Pasal 11.