on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi
Also known as: PERPRES 60/2019 · PERPRES No. 60 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2019
Jenis Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi.
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan ini bersifat kebijakan/strategi nasional yang diatur oleh Peraturan Presiden. Dokumen tidak memuat ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini merevisi atau mencabut Peraturan Presiden atau peraturan pelaksana sebelumnya. Oleh karena itu, dapat dikategorikan sebagai peraturan baru pada tingkat Peraturan Presiden yang menetapkan kebijakan nasional khusus untuk jangka waktu 2020—2035.
Apakah Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks Perpres ini tidak ada pasal yang secara eksplisit menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan presiden atau peraturan lainnya. Dengan demikian, Perpres ini tidak secara tegas mencabut atau mengubah peraturan terdahulu. Namun, Perpres merujuk kepada dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagai landasan normatif.
Status Berlaku:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menyatakan pengundangan pada tanggal 23 September 2019.
Mengenai masa kebijakan dan strategi yang diatur dalam Perpres, ketentuan menyatakan bahwa kebijakan dan strategi nasional diberlakukan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan 2035 (Pasal 1).
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan utama adalah peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi (Pasal 2).
Latar belakang disampaikan dalam konsiderans: pemanfaatan tenaga nuklir harus mengutamakan keselamatan untuk mencegah bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan; diperlukan kebijakan dan strategi nasional bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Peraturan menetapkan kewajiban bagi menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi sesuai kewenangannya (Pasal 6 ayat 1).
Kepala lembaga yang menjalankan pengawasan ketenaganukliran berkewajiban mengkoordinasikan dan menyinkronkan hasil pemantauan dan evaluasi dengan menteri/instansi terkait serta menyampaikan hasil koordinasi kepada menteri yang menangani urusan riset dan teknologi (Pasal 6 ayat 2-3).
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi wajib menyampaikan laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi tersebut kepada Presiden minimal satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan (Pasal 6 ayat 4).
Peraturan ini juga menjadi acuan wajib untuk penyusunan dokumen rencana strategis di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan (Pasal 5).
Prinsip-prinsip Utama:
Prioritas keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi.
Integrasi keselamatan dalam organisasi dan individu melalui budaya keselamatan yang menekankan pelaksanaan yang benar, seksama, dan bertanggung jawab (Pasal 2 ayat 2).
Koordinasi antarsektor serta peningkatan efektivitas pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi (Pasal 3 ayat 4).
Peningkatan ketersediaan sarana/prasarana dan pengembangan sistem informasi sebagai basis infrastruktur keselamatan (Pasal 3 ayat 3).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penyusunan rencana program untuk menjabarkan kebijakan dan strategi (Pasal 4).
Strategi pengembangan infrastruktur yang mencakup peningkatan ketersediaan dan optimalisasi sarana/prasarana serta pengembangan sistem informasi (Pasal 3 ayat 3).
Strategi peningkatan koordinasi antarsektor berupa peningkatan efektivitas pengawasan melalui peraturan, perizinan, inspeksi, dan penyinergian tugas fungsi lintas sektor (Pasal 3 ayat 4).
Rangka institusional: tugas pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh menteri dan kepala lembaga terkait; koordinasi dilakukan oleh lembaga pengawas ketenaganukliran dengan menteri riset dan teknologi; pelaporan ke Presiden secara berkala (Pasal 6).
Ketentuan untuk peninjauan kembali kebijakan dan strategi setiap 5 tahun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi (Pasal 7).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan (diundangkan pada 23 September 2019) (Pasal 8).
Kebijakan dan strategi nasional yang diatur diberlakukan untuk jangka waktu 15 tahun, yaitu dari tahun 2020 sampai 2035 (Pasal 1).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Peraturan tidak memuat ketentuan transisi eksplisit yang menetapkan mekanisme penyesuaian rinci bagi entitas yang sudah ada (mis. batas waktu penyesuaian terperinci, tahapan pencabutan izin, atau keringanan khusus).
Namun secara fungsional, Pasal 5 menyatakan bahwa kebijakan dan strategi ini dijadikan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen rencana strategis. Dengan demikian, entitas yang sudah memiliki dokumen perencanaan diharapkan mengintegrasikan atau menyesuaikan rencana strategisnya sesuai acuan ini dalam penyusunan atau revisi rencana strategis berikutnya.
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian spesifik untuk entitas. Implikasi praktisnya adalah penyesuaian diharapkan dilakukan saat penyusunan/revisi dokumen rencana strategis kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai siklus perencanaan masing-masing, serta sejak awal masa berlaku kebijakan tahun 2020.
Grandfathering Clauses:
Peraturan ini tidak memuat ketentuan grandfathering (pembebasan atau pengecualian khusus bagi aktivitas/izin lama) secara eksplisit.
Tidak mengatur sanksi