on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 7/2012 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dan penambahan definisi baru terkait pengelolaan air minum. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai biaya yang harus dibayar oleh pelanggan air minum, yang meliputi biaya penyambungan dan biaya rekening air. Biaya penyambungan mencakup biaya perencanaan, biaya pendaftaran, biaya pembongkaran, penggalian saluran dan perbaikan trotoar atau jalan, serta biaya penggantian atau pengadaan bahan-bahan. Biaya rekening air meliputi biaya pemakaian air dan beban tetap. Hak pemakaian air yang dilimpahkan kepada pihak lain dikenakan biaya balik nama. Besaran biaya-biaya tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.