on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemecahan Dan Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Baru Di Kota Banjarbaru
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 4/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pelayanan kepada masyarakat, keseimbangan pembangunan, mendekatkan birokrasi kepada masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan percepatan pengembangan wilayah. Pemecahan kecamatan dilakukan sebagai implementasi otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk menindaklanjuti pedoman pembentukan kecamatan.
Peraturan ini mengatur pemecahan Kecamatan Banjarbaru menjadi Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Banjarbaru Selatan, serta pemecahan Kecamatan Landasan Ulin menjadi Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang. Masing-masing kecamatan baru memiliki wilayah kelurahan yang telah ditentukan. Batas-batas wilayah kecamatan yang baru dibentuk juga ditetapkan dalam peraturan ini. Kecamatan yang baru dibentuk memiliki kewenangan yang sama dengan kecamatan yang sudah ada.
Kewenangan yang diberikan kepada kecamatan yang baru terbentuk sama dengan kewenangan yang sudah ada pada kecamatan yang sudah ada.