For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perpanjangan Waktu Penyetoran Uang Dimuka Untuk Musim Haji Tahun 1970/1971 Sampai Dengan Bulan Juli Tahun 1970

Also known as: Keppres 11/1970 · Keppres No. 11 Tahun 1970 · Keppres Nomor 11 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 1970Publication Date:23 Januari 1970
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Waktu Penyetoran Uang Dimuka Untuk Musim Haji Tahun 1970/1971 Sampai Dengan Bulan Juli Tahun 1970
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 1970
Publication Date23 Januari 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1969

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya Ongkos Naik Haji sehubungan dengan kondisi perekonomian yang lebih baik dan untuk memperlancar pelaksanaan ibadah Haji. Keputusan ini memperpanjang waktu penyetoran uang muka untuk musim Haji tahun 1970/1971 hingga bulan Juli 1970. Besarnya ongkos Naik Haji dengan kapal laut untuk dek ditetapkan sebesar Rp. 336.000,-, yang merupakan penambahan 20% dari ongkos tahun sebelumnya untuk mengantisipasi inflasi dan kebutuhan dana lainnya. Pembayaran dilakukan secara bertahap dari Februari hingga Juli 1970. Pembayaran setelah bulan Juli 1970 akan dimasukkan dalam kategori Naik Haji 1971/1972. Bagi yang telah membayar penuh ongkos Naik Haji hingga Oktober 1969 dianggap telah memenuhi kewajiban, sementara yang belum harus melunasi kekurangan sesuai ketentuan baru.

(-)

(-)