For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA KABUPATEN GIANYAR

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 2/2010 · Perda Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:1 April 2010
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELESTARIAN WARISAN BUDAYA KABUPATEN GIANYAR
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date01 April 2010
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001, tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah bahwa warisan budaya merupakan hasil peradaban manusia yang perlu dijaga dan dipelihara untuk pengembangan peradaban yang berkelanjutan dan memberikan manfaat moral, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Gianyar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan warisan budaya, yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan. Pengelolaan ini meliputi inventarisasi, penataan, perencanaan, perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, evaluasi, dan pengawasan warisan budaya.
  2. Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan warisan budaya kepada orang atau badan berdasarkan pertimbangan Dinas Kebudayaan dan lembaga terkait.
  3. Setiap orang wajib memelihara dan memberikan perlindungan terhadap warisan budaya. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan dengan memperhatikan hak-hak hukum, sejarah, dan kultural.
  4. Orang atau badan dapat mengelola warisan budaya tertentu menurut hak-hak hukum, sejarah, dan kultural, tetapi harus mendaftarkannya kepada Dinas Kebudayaan.
  5. Setiap orang dilarang melakukan penggalian atau eksplorasi terhadap benda-benda warisan budaya tanpa izin.
  6. Pemanfaatan warisan budaya harus didasarkan pada kesepakatan, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan izin pemanfaatan setelah berkonsultasi dengan pihak yang memegang pengelolaan.
  7. Pemerintah Daerah menetapkan warisan budaya yang dapat dan tidak dapat dimanfaatkan secara sosial dan ekonomi, serta menetapkan tata cara pemanfaatan simbol-simbol budaya yang memiliki nilai keagamaan.
  8. Setiap penelitian warisan budaya harus memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
  9. Setiap orang wajib mencegah dampak negatif setiap kegiatan terhadap warisan budaya, dan kegiatan yang berpotensi berdampak penting harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
  10. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pelestarian warisan budaya.
  11. Setiap orang dapat berperan serta dalam perencanaan, pengelolaan, pengawasan, pengevaluasian, dan pengembangan warisan budaya.
  12. Pembiayaan pengelolaan dan pelestarian warisan budaya bersumber dari APBN/APBD dan sumbangan/bantuan yang sah.
  13. Setiap sengketa terkait pengelolaan warisan budaya dapat diselesaikan melalui prosedur non-litigasi atau litigasi.
  14. Setiap orang yang merusak warisan budaya wajib membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja merusak warisan budaya dan/atau memanfaatkan warisan budaya secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).