Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan di Kementerian, serta membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi.
Peraturan ini mengatur tentang gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian, dan mekanisme pelaporan gratifikasi. Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Kementerian meliputi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah penerimaan dalam bentuk apapun yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan memiliki karakteristik berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud ekspresi keramahtamahan, dan merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat dalam batasan nilai yang wajar.
UPG Kementerian dibentuk untuk menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi. Tugas UPG Kementerian meliputi sosialisasi pengendalian gratifikasi, menyiapkan perangkat kerja, menerima, memverifikasi, dan mereviu laporan gratifikasi, serta memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi kepada pimpinan Kementerian.
Setiap Pegawai wajib melaporkan gratifikasi yang diterima atau ditolak paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem pengendalian gratifikasi online atau laporan tertulis kepada UPG Kementerian atau KPK.