For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara

Also known as: PERPRES 121/2024 · PERPRES No. 121 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2024Publication Date:15 Oktober 2024
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeJaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 2024
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet setelah mereka menyelesaikan tugas kabinet. Jaminan ini juga mencakup pasangan sah yang tercatat dalam administrasi. Pelaksanaan jaminan dilakukan melalui mekanisme asuransi kesehatan dengan kendali mutu dan biaya, mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Jaminan diberikan berdasarkan usia dan masa tugas, dengan ketentuan khusus bagi yang berusia di bawah atau di atas 60 tahun. Penyelenggaraan jaminan dilakukan oleh badan penyelenggara yang telah ditentukan, dengan pendanaan dari APBN. Jaminan tidak diberikan jika menteri dijatuhi pidana atau mengundurkan diri karena kasus hukum. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kementerian terkait untuk menjaga kualitas pelayanan.

1. Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat pada periode pemerintahan tahun 2019 – 2024. 2. Jika diangkat kembali menjadi menteri atau jabatan lain dengan manfaat jaminan kesehatan setara, jaminan purnatugas ditangguhkan sampai tidak lagi mendapatkan manfaat setara.

(-)