on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara
Also known as: PERPRES 121/2024 · PERPRES No. 121 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet setelah mereka menyelesaikan tugas kabinet. Jaminan ini juga mencakup pasangan sah yang tercatat dalam administrasi. Pelaksanaan jaminan dilakukan melalui mekanisme asuransi kesehatan dengan kendali mutu dan biaya, mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Jaminan diberikan berdasarkan usia dan masa tugas, dengan ketentuan khusus bagi yang berusia di bawah atau di atas 60 tahun. Penyelenggaraan jaminan dilakukan oleh badan penyelenggara yang telah ditentukan, dengan pendanaan dari APBN. Jaminan tidak diberikan jika menteri dijatuhi pidana atau mengundurkan diri karena kasus hukum. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kementerian terkait untuk menjaga kualitas pelayanan.