For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Also known as: PMK 80/PMK.03/2010 · PMK No. 80/PMK.03/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2010Publication Date:5 April 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2010
Publication Date05 April 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan batas waktu pembayaran dan penyetoran berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalnya, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan pajak oleh Wajib Pajak dan Pemungut Pajak, serta penyesuaian ketentuan terkait pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

(-)

(-)