Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi rabies di Kabupaten Tabanan, dengan latar belakang bahwa rabies merupakan penyakit menular yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia. Peningkatan populasi hewan penular rabies (HPR) meningkatkan risiko penyebaran penyakit, yang memerlukan langkah-langkah antisipasi karena biaya penanggulangan yang tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pencegahan Rabies: Meliputi vaksinasi dan registrasi HPR, sosialisasi, pemusnahan HPR di luar pekarangan rumah secara selektif, pengendalian kelahiran, serta riset dan surveilans.
2. Pengaturan dan Pengawasan Pemeliharaan serta Peredaran HPR: Mengatur tata cara pemeliharaan HPR, termasuk kesehatan dan kesejahteraan hewan, kepemilikan kartu registrasi dan vaksinasi, serta cara pemeliharaan yang tidak membahayakan masyarakat. Peredaran HPR diatur untuk tujuan non-komersial seperti upacara keagamaan, keamanan negara, pengembangan ilmu pengetahuan, dan konservasi, dengan persyaratan surat keterangan asal, kesehatan hewan, dan vaksinasi rabies.
3. Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Rabies: Dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, berkoordinasi dengan camat.
4. Peran Serta Masyarakat dan Lembaga Adat: Masyarakat berperan serta dalam pemeliharaan HPR, program vaksinasi, pembatasan kepemilikan, pelaporan kasus gigitan, dan penyuluhan. Lembaga Adat dapat mengatur kewajiban warga Desa Pakraman dan sanksi pelanggaran dalam Awig-awig/Perarem.