For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Rabies

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 3/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:16 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Rabies
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date-
Publication Date16 Maret 2016
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi rabies di Kabupaten Tabanan, dengan latar belakang bahwa rabies merupakan penyakit menular yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia. Peningkatan populasi hewan penular rabies (HPR) meningkatkan risiko penyebaran penyakit, yang memerlukan langkah-langkah antisipasi karena biaya penanggulangan yang tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pencegahan Rabies: Meliputi vaksinasi dan registrasi HPR, sosialisasi, pemusnahan HPR di luar pekarangan rumah secara selektif, pengendalian kelahiran, serta riset dan surveilans. 2. Pengaturan dan Pengawasan Pemeliharaan serta Peredaran HPR: Mengatur tata cara pemeliharaan HPR, termasuk kesehatan dan kesejahteraan hewan, kepemilikan kartu registrasi dan vaksinasi, serta cara pemeliharaan yang tidak membahayakan masyarakat. Peredaran HPR diatur untuk tujuan non-komersial seperti upacara keagamaan, keamanan negara, pengembangan ilmu pengetahuan, dan konservasi, dengan persyaratan surat keterangan asal, kesehatan hewan, dan vaksinasi rabies. 3. Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Rabies: Dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, berkoordinasi dengan camat. 4. Peran Serta Masyarakat dan Lembaga Adat: Masyarakat berperan serta dalam pemeliharaan HPR, program vaksinasi, pembatasan kepemilikan, pelaporan kasus gigitan, dan penyuluhan. Lembaga Adat dapat mengatur kewajiban warga Desa Pakraman dan sanksi pelanggaran dalam Awig-awig/Perarem.

(-)

1. Setiap orang/atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, dan denda administratif. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 rupiah.