For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Also known as: Peraturan OJK 8/2025 · Peraturan OJK No. 8 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 April 2025Publication Date:10 April 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date25 April 2025
Publication Date10 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DESLN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan industri pasar modal syariah dan meningkatkan pertumbuhan produk pengelolaan investasi syariah. Peraturan ini mengatur pihak yang berwenang menerbitkan DESLN, kriteria saham syariah, sumber informasi penyusunan DES, penetapan dan penggunaan DES, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan. DES memuat saham syariah yang diterbitkan oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, serta saham yang memenuhi kriteria keuangan syariah. Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah meliputi perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian, dan produksi/distribusi barang/jasa haram. Penyusunan DES didasarkan pada informasi yang disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada OJK melalui Sistem Pelaporan Elektronik. OJK menetapkan DES secara berkala dan DES ini wajib digunakan sebagai acuan oleh pihak-pihak terkait. DESLN hanya dapat diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) yang telah mendapatkan persetujuan OJK. PPDES wajib berbentuk badan hukum di Indonesia, memiliki Dewan Pengawas Syariah, dan memiliki personel yang kompeten di bidang pasar modal syariah. Manajer Investasi Syariah yang mengelola produk investasi dengan aset dasar efek syariah luar negeri dikecualikan dari kewajiban menyusun DESLN dan menjadi PPDES.

1. PPDES yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk tetap menjadi PPDES paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. PPDES yang tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri sebagai PPDES dan persetujuan PPDES akan dibatalkan.

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 29 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.