Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DESLN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan industri pasar modal syariah dan meningkatkan pertumbuhan produk pengelolaan investasi syariah. Peraturan ini mengatur pihak yang berwenang menerbitkan DESLN, kriteria saham syariah, sumber informasi penyusunan DES, penetapan dan penggunaan DES, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan. DES memuat saham syariah yang diterbitkan oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, serta saham yang memenuhi kriteria keuangan syariah. Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah meliputi perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian, dan produksi/distribusi barang/jasa haram. Penyusunan DES didasarkan pada informasi yang disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada OJK melalui Sistem Pelaporan Elektronik. OJK menetapkan DES secara berkala dan DES ini wajib digunakan sebagai acuan oleh pihak-pihak terkait. DESLN hanya dapat diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) yang telah mendapatkan persetujuan OJK. PPDES wajib berbentuk badan hukum di Indonesia, memiliki Dewan Pengawas Syariah, dan memiliki personel yang kompeten di bidang pasar modal syariah. Manajer Investasi Syariah yang mengelola produk investasi dengan aset dasar efek syariah luar negeri dikecualikan dari kewajiban menyusun DESLN dan menjadi PPDES.