on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 55/1980 · PP No. 55 Tahun 1980 · PP Nomor 55 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengangkat Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang sebelumnya belum berstatus sebagai PNS. Kebijakan ini mengatur bahwa Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang telah diangkat secara sah dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS mulai 1 Januari 1981. Masa kerja mereka sebelumnya akan dihitung penuh untuk penetapan pensiun. Kepala Kelurahan diangkat dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, kecuali jika memiliki ijazah lebih tinggi. Perangkat Kelurahan diangkat sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Usia minimal untuk pengangkatan adalah 25 tahun untuk Kepala Kelurahan dan 18 tahun untuk Perangkat Kelurahan. Pengangkatan ini dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan mereka akan diperbantukan pada Daerah Otonom dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.