For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan

Also known as: Permenhub 28/2022 · Permenhub No. 28 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 September 2022Publication Date:20 September 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 September 2022
Publication Date20 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyelaraskan proses penerbitan surat persetujuan dengan standar yang baku, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan kepada Syahbandar untuk menerbitkan surat persetujuan, baik untuk kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi di pelabuhan Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemilik kapal, operator, atau nakhoda untuk menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal beserta dokumen pendukungnya sebelum tiba di pelabuhan. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar, termasuk pemeriksaan kelaiklautan kapal dan pemenuhan kewajiban lainnya.

(-)

1. Kapal yang tidak menyampaikan surat, dokumen, dan warta kapal tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK.