For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 4/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:11 Februari 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date11 Februari 2004
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 4 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2003 Nomor 36 Seri D).

1. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat dan usulan Kepala Desa Karanggintung, serta rekomendasi Camat Sumbang, untuk memecah Desa Karanggintung menjadi Desa Karanggintung dan Desa Kedungmalang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pembangunan dan pendekatan pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien. 2. *Ketentuan Substansial:* - Desa Persiapan Kedungmalang ditetapkan menjadi Desa Kedungmalang dengan Nomor Kode Wilayah/Desa 3302212019. - Desa Kedungmalang terdiri dari 2 (dua) Dusun, yaitu Dusun Kedungmalang dan Dusun Sidamulya. - Batas wilayah Desa Kedungmalang ditetapkan dengan batas-batas yang jelas (utara, timur, selatan, barat). - Badan Perwakilan Desa (BPD) desa Kedungmalang dibentuk sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Desa Kedungmalang. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah BPD terbentuk. - Diangkat penjabat yang melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Kedungmalang sampai dengan terlantiknya Kepala Desa definitif.

1. Untuk pertama kali pengisian anggota BPD Kedungmalang terdiri dari anggota BPD Karanggintung sebelum pemecahan yang berdomisili di Desa Kedungmalang dan anggota BPD berdasarkan hasil pemilihan. 2. Selama belum ada Kepala Desa Kedungmalang, maka penjabat yang menjalankan tugas Kepala Desa Kedungmalang adalah penjabat yang menjalankan tugas Kepala Desa Persiapan Kedungmalang. 3. Perangkat Desa Karanggintung sebelum pemecahan yang berdomisili di Desa Kedungmalang ditetapkan sebagai Perangkat Desa Kedungmalang sesuai dengan jabatan semula. 4. Kekayaan Desa Karanggintung sebelum pemecahan yang berupa barang tidak bergerak dan terletak di Desa Kedungmalang menjadi kekayaan Desa Kedungmalang. 5. Selama Desa Kedungmalang belum menetapkan Peraturan Desa, maka semua Peraturan Desa Karanggintung masih diberlakukan di Desa Kedungmalang. 6. Segala perubahan yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah terbentuknya lembaga pemerintahan desa.

(-)