on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 243 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Mr. Satochip Kartanegara Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung
Also known as: Keppres 243/1952 · Keppres No. 243 Tahun 1952 · Keppres Nomor 243 Tahun 1952
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 243 Tahun 1952 ini bertujuan untuk melengkapi susunan Mahkamah Agung dengan mengangkat seorang Wakil Ketua. Pengangkatan ini dilakukan setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Kehakiman dan mendengar pendapat dari Dewan Menteri serta Anton Iwan Perwakilan Rakyat. Fr. Satochid Kartanegara, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Mahkamah Agung, dianggap memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 1952, Satochid Kartanegara diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan gaji dan hak-hak lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diatur kembali jika penetapan ini kemudian dianggap tidak tepat.