For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Also known as: Perka BKN 7/2015 · Perka BKN No. 7 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2015Publication Date:20 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date21 Januari 2015
Publication Date20 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penilaian butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian dan angka kreditnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kesamaan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan pengembangan karier Analis Kepegawaian. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pejabat Analis Kepegawaian, Tim Penilai, dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengumpulan, penilaian, dan penetapan angka kredit berdasarkan unsur, sub unsur, dan butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pengumpulan angka kredit dan penilaian oleh Tim Penilai.

(-)

(-)