For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang

Also known as: PP 31/1983 · PP No. 31 Tahun 1983 · PP Nomor 31 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 1983Publication Date:18 Oktober 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 1983
Publication Date18 Oktober 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Bintan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Bintan Selatan, yang telah menunjukkan karakteristik kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan perkembangan wilayah tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat. Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Bintan Selatan dan dibagi menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Pinang Barat dan Kecamatan Tanjung Pinang Timur. Struktur organisasi pemerintah kota ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan wilayah Kecamatan Bintan Selatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi pemerintahan wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bintan Selatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.

(-)