Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Rumah Sakit Daerah (RSD) Cibinong Kabupaten Bogor. RSD Cibinong adalah lembaga teknis daerah berbentuk badan yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Tugas RSD Cibinong adalah membantu bupati dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, serta melaksanakan upaya rujukan. Fungsi RSD Cibinong meliputi penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, administrasi umum dan keuangan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta tugas pembantuan bidang pelayanan kesehatan. Unsur organisasi RSD Cibinong terdiri dari pimpinan (Kepala Badan/Direktur), pembantu pimpinan (Sekretariat dan Sub Bagian), dan pelaksana (Bidang, Sub Bidang, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional). Susunan organisasi RSD Cibinong meliputi Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Rekam Medik dan Laporan), Bidang Pelayanan, Bidang Keperawatan, Bidang Keuangan, Instalasi, Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, Paramedik Fungsional dan Tenaga Non-Medik, serta Satuan Pengawas Intern.