For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 105 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang

Also known as: PP 105/2012 · PP No. 105 Tahun 2012 · PP Nomor 105 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2012Publication Date:14 Desember 2012
Badan Usaha & PerdaganganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 2012
Publication Date14 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara. BPKS diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan praktek bisnis yang sehat, termasuk dalam penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan. BPKS bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan harus menyusun rencana strategis bisnis, menetapkan tarif layanan, dan mengusulkan remunerasi kepada Menteri Keuangan. Sumber pendapatan BPKS meliputi jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan penerimaan lainnya yang sah. Laporan keuangan BPKS harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan diaudit oleh pemeriksa eksternal.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPKS wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(-)