For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat

Also known as: Perda Kabupaten Solok Selatan 1/2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:9 Mei 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat
LocationPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Effective Date-
Publication Date09 Mei 2016
Place of EnactmentPadang Aro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah dan Perseroan Terbatas, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan PAD guna menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang merupakan investasi permanen dalam bentuk saham. Penyertaan modal ini berasal dari realisasi APBD tahun anggaran 2007 dan 2008. Penyertaan modal daerah pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Nilai maksimal penyertaan modal daerah yang akan dilakukan adalah sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Kabupaten Solok Selatan mulai Tahun Anggaran 2005, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penerima penyertaan modal, yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati. Direksi dan/atau Badan Pengurus wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati. Bupati melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban. Hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi hak pemerintah daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.

1. Semua penyertaan modal daerah pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)