For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2001 tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Also known as: Keppres 47/2001 · Keppres No. 47 Tahun 2001 · Keppres Nomor 47 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:6 April 2001Publication Date:6 April 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Penyelidik Masalah Konstitusi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 2001
Publication Date06 April 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang adanya masalah-masalah mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan ketentuan Undang Undang Dasar. Tujuannya adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya pemecahan masalah konstitusi melalui penyelidikan, kajian, dan perumusan yang melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi yang bertugas membantu Presiden dalam menyelidiki, mengkaji, dan merumuskan masalah-masalah konstitusi. Panitia ini terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota yang merupakan ahli di bidangnya. Panitia dapat mengikutsertakan para ahli dan unsur masyarakat lainnya dalam pelaksanaan tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Tata kerja Panitia ditetapkan oleh Panitia sendiri, dan pelaksanaan tugasnya didukung oleh fasilitas dan biaya dari anggaran Sekretariat Negara.

(-)

(-)