on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2001 tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi
Also known as: Keppres 47/2001 · Keppres No. 47 Tahun 2001 · Keppres Nomor 47 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang adanya masalah-masalah mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan ketentuan Undang Undang Dasar. Tujuannya adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya pemecahan masalah konstitusi melalui penyelidikan, kajian, dan perumusan yang melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi yang bertugas membantu Presiden dalam menyelidiki, mengkaji, dan merumuskan masalah-masalah konstitusi. Panitia ini terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota yang merupakan ahli di bidangnya. Panitia dapat mengikutsertakan para ahli dan unsur masyarakat lainnya dalam pelaksanaan tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Tata kerja Panitia ditetapkan oleh Panitia sendiri, dan pelaksanaan tugasnya didukung oleh fasilitas dan biaya dari anggaran Sekretariat Negara.