on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Usaha Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
Also known as: Perda Kota Gorontalo 5/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut mengatur jenis-jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan mengamanatkan bahwa daerah tidak bisa melakukan pungutan selain yang disebutkan dalam undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, peraturan daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu dicabut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 beserta perubahannya, maka retribusi izin usaha jasa konstruksi tidak lagi dipungut di Kota Gorontalo.