Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Perubahan ini bertujuan untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutakhir di Perpustakaan Nasional, sesuai dengan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta kebutuhan pemustaka. Kebijakan pengembangan koleksi ini berfungsi sebagai pedoman bagi pustakawan dalam menyeleksi dan mengevaluasi pengadaan bahan perpustakaan, sarana komunikasi antara pemustaka dan administrator, acuan dalam menetapkan anggaran pengadaan, serta panduan dalam pelaksanaan kerjasama pengembangan koleksi. Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pengembangan koleksi, sumber daya manusia yang terlibat, alat bantu seleksi dan verifikasi, tahapan kegiatan, anggaran, dan ketentuan pengadaan bahan perpustakaan. Jenis bahan perpustakaan yang diatur meliputi monograf, serial, manuskrip/naskah kuno, kartografi, rekaman suara dan video, bahan grafis, bentuk mikro, pengarsipan web, sumber elektronik, sejarah lisan, tradisi lisan, dan bahan ephemeral. Peraturan ini juga mengatur hubungan dengan unit kerja terkait di dalam dan di luar Perpustakaan Nasional.