For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 06/2011 · Perda Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:9 September 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date-
Publication Date09 September 2011
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 1999 Nomor 06); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2000 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2007 tentang peruabahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2007 Nomor 01); 3. Pasal 48 sampai dengan pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2001 Nomor 10); 4. Pasal 51 dan pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2001 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengintegrasikan berbagai jenis retribusi perizinan tertentu ke dalam satu peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Retribusi:** Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Retribusi IMB:** Mengatur tentang objek retribusi (pembangunan baru, rehabilitasi, pelestarian), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Tarif dihitung berdasarkan luas lantai bangunan, volume, indeks, dan harga satuan retribusi bangunan gedung. 3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol:** Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin penjualan minuman beralkohol), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (jumlah dan golongan minuman, jenis tempat penjualan), prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Tempat penjualan dibagi menjadi hotel berbintang, restoran, dan bar. 4. **Retribusi Izin Gangguan:** Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin tempat usaha yang menimbulkan gangguan), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (luas ruangan, indeks lokasi, indeks gangguan), prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Indeks gangguan diklasifikasikan sebagai tinggi, menengah, dan ringan. 5. **Retribusi Izin Trayek:** Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin pelayanan angkutan penumpang umum), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (jenis kendaraan, jumlah tempat duduk), prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. 6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan:** Mengatur tentang objek retribusi (pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (produktivitas kapal, harga patokan ikan, skala perusahaan, harga jual ikan hasil budidaya, tarif per GT), prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Jenis izin meliputi SIUP, SIPI, dan SIKPI. Peraturan ini juga mengatur tentang wajib retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan kembali tarif, dan penyidikan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya tentang retribusi perizinan tertentu masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.