on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kota Palu 4/2018 · Perda Kota Palu No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, yang mengharuskan penghapusan retribusi izin gangguan di daerah untuk mendukung iklim investasi.
Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi:
Dengan perubahan ini, retribusi izin gangguan dihapuskan dari Peraturan Daerah Kota Palu.