For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 12/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2011Publication Date:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date07 Maret 2011
Publication Date07 Maret 2011
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 04 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, diwajibkan memiliki Izin Gangguan. Usaha yang berpotensi limbah pencemaran diwajibkan melengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Study Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan (SEMDAL).

Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan dan luas ruang tempat usaha dengan diberikan bobot (koefisien). Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan bervariasi berdasarkan lingkungan (industri, pertokoan, pemukiman, pergudangan) dan luas tempat usaha.

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi membayar lunas retribusi terutang pada saat SKRD diterbitkan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.