on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 12/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, diwajibkan memiliki Izin Gangguan. Usaha yang berpotensi limbah pencemaran diwajibkan melengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Study Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan (SEMDAL).
Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan dan luas ruang tempat usaha dengan diberikan bobot (koefisien). Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan bervariasi berdasarkan lingkungan (industri, pertokoan, pemukiman, pergudangan) dan luas tempat usaha.
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi membayar lunas retribusi terutang pada saat SKRD diterbitkan.