For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 33/2016 · PP No. 33 Tahun 2016 · PP Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2016Publication Date:8 Agustus 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 2016
Publication Date08 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PLN, yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengadaan barang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 hingga 2013.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 10.580.623.267.581,00 ke dalam modal saham PLN. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)