Peraturan Daerah ini mengatur tentang perangkat kampung, susunan organisasi, dan tata kerja pemerintah kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan memberikan pedoman dalam penataan perangkat kampung dan organisasi pemerintah kampung. Ketentuan substansial mencakup:
- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, termasuk persyaratan umum dan khusus, serta mekanisme pengangkatan melalui panitia pengisian perangkat kampung dan rekomendasi Camat.
- Pemberhentian perangkat kampung karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
- Pengaturan mengenai kekosongan jabatan perangkat kampung dan penunjukan pelaksana tugas.
- Pengaturan mengenai unsur staf perangkat kampung, pakaian dinas, kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas aparatur kampung.
- Susunan organisasi pemerintah kampung yang terdiri dari Kepala Kampung, Sekretariat Kampung (dengan urusan tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (dengan seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan).
- Tugas dan fungsi masing-masing unsur dalam organisasi pemerintah kampung, termasuk Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
- Larangan bagi perangkat kampung, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
- Penyesuaian susunan organisasi pemerintah kampung dengan tipe kampung (Swasembada, Swakarya, dan Swadaya).
- Tata kerja pemerintah kampung yang menekankan tanggung jawab, koordinasi, bimbingan, dan petunjuk dari Kepala Kampung kepada bawahannya.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat terhadap pemerintahan kampung.