For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS.

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 6/2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 November 2016Publication Date:24 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS.
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date24 November 2016
Publication Date24 November 2016
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri dalam rangka penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat secara non-kas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk melunasi hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang kemudian digunakan sebagai penyertaan modal daerah kepada PDAM.

Jumlah penyertaan modal yang diberikan adalah sebesar Rp. 22.334.448.919,76 (dua puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan belas koma tujuh puluh enam rupiah). Penyertaan modal ini akan dicatat sebagai penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah dan sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau.

(-)

(-)