on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Also known as: Perda Kabupaten Serang 1/2020 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Serang yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan keuangan ini bersumber dari APBD dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilu DPRD. Besaran nilai bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan kemampuan daerah dan dapat dinaikkan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Ketentuan Substansial:
Pengurus partai politik tingkat kabupaten mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Kabupaten melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Pejabat Pengelola Keuangan atas persetujuan Bupati menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat Kabupaten.
Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat Partai Politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD dan menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hak dan Kewajiban: