For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 10/2014 · Perda Kabupaten Natuna No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 September 2014Publication Date:25 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date25 September 2014
Publication Date25 September 2014
Place of EnactmentRanai

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.310.672.135.494,32 dan belanja sebesar Rp 1.342.567.501.307,48, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (31.895.365.813,16). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 147.096.446.413,42 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 144.096.446.413,42. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.357.276.029.481,02, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.590.979.252,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.355.685.050.229,02. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 147.100.937.903,42 dan saldo kas akhir sebesar Rp 112.205.857.213,26. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)