Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian di Kota Malang. Tujuan pengaturan usaha perdagangan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penggunaan produk dalam negeri, kesempatan berusaha, ketersediaan barang kebutuhan pokok, fasilitas perdagangan, kemitraan usaha, daya saing produk, citra produk dalam negeri, perlindungan konsumen, penggunaan SNI, perlindungan sumber daya alam dan lingkungan, serta pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan. Tujuan pengaturan usaha perindustrian adalah untuk mewujudkan industri daerah sebagai pilar perekonomian, struktur industri yang kuat, industri yang mandiri dan berdaya saing, kepastian berusaha, kesempatan kerja, serta kemakmuran masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang perdagangan dan perindustrian, yang meliputi perizinan, pendaftaran perusahaan, sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, pengembangan ekspor, standarisasi dan perlindungan konsumen, perencanaan pembangunan industri, dan sistem informasi industri. Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), waralaba, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, izin usaha perdagangan minuman beralkohol, promosi dagang, dan metrologi legal.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran pelaksanaan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha perdagangan dan perindustrian, serta kewajiban pemasangan papan nama perusahaan.