For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 09 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 09 Tahun 2016 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Metro 09/2016 · Perda Kota Metro No. 09 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 09 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:18 Mei 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date18 Mei 2016
Publication Date18 Mei 2016
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan, terstruktur, konsisten, terkoordinasi, partisipatif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Peraturan ini mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, serta Renja dan Renstra Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Perencanaan pembangunan daerah harus transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, serta mencakup semua aspek pembangunan yang didanai dari APBD Kota, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber lain yang sah.

Proses perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan rancangan awal, rancangan, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, serta menjadi acuan penyusunan RPJMD. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota terpilih, serta menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD dan RKPD. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan menjadi acuan penyusunan Renja SKPD serta KUA-PPAS dan RAPBD.

(-)

1. SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana untuk triwulan berikutnya atau pengurangan alokasi dana untuk anggaran tahun berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan. 3. Tata cara pemberian sanksi dan penentuan besaran pengurangan alokasi dana ditetapkan dengan Peraturan Walikota.