on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1996 tentang Pembentukan Limapuluh Tiga Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, Sorong, Manokwari,Nabire, Merauke, Jayapura, Yapen Waropen, Fak-Fak, Biak Numfor, Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kabupaten Paniai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya
Also known as: PP 65/1996 · PP No. 65 Tahun 1996 · PP Nomor 65 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Irian Jaya. Hal ini dilakukan dengan membentuk 53 kecamatan baru di berbagai kabupaten, termasuk Jayawijaya, Sorong, Manokwari, Nabire, Merauke, Jayapura, Yapen Waropen, Fak-Fak, Biak Numfor, dan lainnya. Pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur, serta untuk mendukung peningkatan kegiatan pembangunan. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di salah satu desa dalam wilayahnya. Pembentukan kecamatan ini juga mengakibatkan pengurangan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya.