Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Johannes Leimena Ambon. Tarif ini mencakup berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat inap, pelayanan kardiologi, gawat darurat, laboratorium, radiologi, kemoterapi, tindakan operasi, forensik, ambulance, pendidikan, dan medical check-up. RSUP dapat melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama, dengan tarif sesuai nilai nominal dalam kontrak. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0%, meliputi pelayanan dalam keadaan kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, kepentingan visum, pasien tidak mampu, dan mahasiswa tidak mampu. Tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. Seluruh PNBP disetor ke Kas Negara.