on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 4/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen. Kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 yang mengatur definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pelayanan Tera, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Tera, Tera Ulang, Kalibrasi, UTTP, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, Kedaluarsa, Penyidikan tindak pidana, dan Penyidik. Selain itu, Pasal 8 diubah terkait struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang disesuaikan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota, dengan besaran tarif ditetapkan dalam Lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.