For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 3/2020 · Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2020Publication Date:14 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date14 Januari 2020
Publication Date14 Januari 2020
Place of EnactmentKlaten

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang metrologi legal, khususnya tera, tera ulang, dan pengawasan, serta untuk memperluas cakupan pemungutan retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP), serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tera/tera ulang UTTP yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, permohonan pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran, serta permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.