Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah ini mengatur mengenai berbagai aspek pajak daerah di Kabupaten Jayawijaya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menata dan mengatur pajak daerah berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan kepada daerah. Tujuan utamanya adalah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dinamis, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah aktivitas atau layanan yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak.
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak. DPP adalah nilai yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, sedangkan tarif pajak adalah persentase yang dikenakan terhadap DPP.
4. Tata Cara Pemungutan: Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan penagihan pajak.
5. Sanksi Administratif dan Pidana: Peraturan ini mengatur sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.