For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jayawijaya 2/2020 · Perda Kabupaten Jayawijaya No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2020Publication Date:2 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jayawijaya
Effective Date02 Maret 2020
Publication Date02 Maret 2020
Place of EnactmentWamena

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah ini mengatur mengenai berbagai aspek pajak daerah di Kabupaten Jayawijaya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menata dan mengatur pajak daerah berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan kepada daerah. Tujuan utamanya adalah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dinamis, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah aktivitas atau layanan yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak. 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak. DPP adalah nilai yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, sedangkan tarif pajak adalah persentase yang dikenakan terhadap DPP. 4. Tata Cara Pemungutan: Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan penagihan pajak. 5. Sanksi Administratif dan Pidana: Peraturan ini mengatur sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran Pajak. 2. Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran Pajak. 3. Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran Pajak. 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Bupati paling lambat 10 (sepulu) bulan berikutnya. 5. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 6. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 7. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 8. Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Bupati.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) Tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.