For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito Kuala

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 28/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2008Publication Date:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito Kuala
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date19 Maret 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Inspektorat Kabupaten Barito Kuala sebagai lembaga teknis daerah yang melaksanakan tugas pengawasan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi: Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Fungsi-fungsinya meliputi:

  1. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan.
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa yang meliputi bidang keuangan dan kekayaan, pemerintahan dan aparatur, perekonomian pembangunan dan sosial.
  3. Pelaksanaan pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur dan atau instansi di lingkungan Pemerintah Daerah.
  4. Pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang pemerintahan, perekonomian, pembangunan, sosial, aparatur, keuangan dan kekayaan.
  5. Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan rumah tangga Inspektorat Kabupaten.

Organisasi: Susunan organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional. Inspektur Pembantu bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah dan kasus pengaduan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan.

1. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)