on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito Kuala
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 28/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Inspektorat Kabupaten Barito Kuala sebagai lembaga teknis daerah yang melaksanakan tugas pengawasan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi: Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Fungsi-fungsinya meliputi:
Organisasi: Susunan organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional. Inspektur Pembantu bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah dan kasus pengaduan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan.