Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di IAIN Parepare. IAIN Parepare adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Secara fungsional, pembinaan IAIN dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Institut dipimpin oleh seorang Rektor.
Organisasi IAIN terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Fakultas terdiri dari Tarbiyah; Syariah dan Ilmu Hukum Islam; Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; serta Ekonomi dan Bisnis Islam. Lembaga terdiri dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Unit Pelaksana Teknis (UPT) meliputi Perpustakaan; Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; Bahasa; dan Ma'had Al-Jami'ah. Organ pertimbangan terdiri dari Senat dan Dewan Pertimbangan. Organ pengawasan adalah Satuan Pengawasan Internal.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit dalam IAIN Parepare, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Kepala Biro, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.